Jakarta ( Berita ) : Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan kasus yang terjadi di Bank Century mirip dengan yang terjadi di Bank Global. “Dana yang diberikan kepada Bank Century seharusnya tidak langsung digelontorkan dan dibayar mestinya BPKP memeriksa terlebih dahulu benar atau tidak yang bersangkutan nasabah disitu,” ujarnya di Jakarta, Rabu [16/09]. Melchias menambahkan dalam kasus Bank Century, prosedur yang dijalankan harus dilakukan secara benar karena BPKP harus memeriksa terlebih dahulu siapa saja yang berhak mendapatkan dana talangan.
“BPKP harus memeriksa nasabah siapa aja yang katanya 65 orang itu benar atau tidak dia nasabah disitu, apa menjadi nasabah-nasabahan karena hanya produk di antaboga sekuritas, itu harus diperiksa dulu baru dibayar,” ujarnya. Hal serupa terjadi pada kasus Bank Global dimana ada beberapa nasabah eks Bank yang dimiliki Irawan Salim tersebut yang menganggap masih belum mendapatkan haknya.
Melchias mengatakan, menanggapi permasalahan tersebut, bahwa mekanismenya harus diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlebih dahulu. “Nasabah itu harus benar-benar nasabah, bukan nasabah yang direkayasa, jadi kalau benar memang harus dikembalikan karena ada keputusannya,” ujarnya.
Mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang mengharuskan pemerintah membayar kepada para nasabah Bank Global, ia menjelaskan bahwa keputusan untuk membayar sudah dilakukan dengan mekanisme yang berlaku pada waktu itu. “Hal itu sudah diputuskan dan sudah lama dibayarkan, jadi tidak perlu lagi ijin lewat DPR,” ujarnya.
Bank Century yang sempat dinyatakan sebagai bank gagal pada November 2008 diselamatkan oleh pemerintah dengan pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sedangkan Bank Global pada Januari 2005, izin usahanya dicabut oleh Bank Indonesia dan dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BKU).
Hasil verifikasi BPKP di Bank Global menunjukkan ada 412 rekening Tidak Dijamin senilai Rp430,59 miliar yang berpotensi menambah pengeluaran negara dengan rincian 280 rekening Dana Pihak Ketiga (DPK) Tidak Dijamin senilai Rp274,93 miliar.Kemudian 4 rekening Non DPK Tidak Dijamin senilai Rp18,84 miliar dan 128 rekening DPK senilai Rp141,50 miliar dengan nilai yang Dijamin sebesar Rp4,68 miliar dan Tidak Dijamin sebesar Rp136,82 miliar.
Namun, hingga kini masih ada beberapa nasabah eks Bank Global yang belum mendapatkan haknya, walaupun pemerintah sempat menjanjikan penyelesaian kasus ini, dan sempat mengadakan aksi di depan Gedung Departemen Keuangan lama. ( ant )
“BPKP harus memeriksa nasabah siapa aja yang katanya 65 orang itu benar atau tidak dia nasabah disitu, apa menjadi nasabah-nasabahan karena hanya produk di antaboga sekuritas, itu harus diperiksa dulu baru dibayar,” ujarnya. Hal serupa terjadi pada kasus Bank Global dimana ada beberapa nasabah eks Bank yang dimiliki Irawan Salim tersebut yang menganggap masih belum mendapatkan haknya.
Melchias mengatakan, menanggapi permasalahan tersebut, bahwa mekanismenya harus diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlebih dahulu. “Nasabah itu harus benar-benar nasabah, bukan nasabah yang direkayasa, jadi kalau benar memang harus dikembalikan karena ada keputusannya,” ujarnya.
Mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang mengharuskan pemerintah membayar kepada para nasabah Bank Global, ia menjelaskan bahwa keputusan untuk membayar sudah dilakukan dengan mekanisme yang berlaku pada waktu itu. “Hal itu sudah diputuskan dan sudah lama dibayarkan, jadi tidak perlu lagi ijin lewat DPR,” ujarnya.
Bank Century yang sempat dinyatakan sebagai bank gagal pada November 2008 diselamatkan oleh pemerintah dengan pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sedangkan Bank Global pada Januari 2005, izin usahanya dicabut oleh Bank Indonesia dan dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BKU).
Hasil verifikasi BPKP di Bank Global menunjukkan ada 412 rekening Tidak Dijamin senilai Rp430,59 miliar yang berpotensi menambah pengeluaran negara dengan rincian 280 rekening Dana Pihak Ketiga (DPK) Tidak Dijamin senilai Rp274,93 miliar.Kemudian 4 rekening Non DPK Tidak Dijamin senilai Rp18,84 miliar dan 128 rekening DPK senilai Rp141,50 miliar dengan nilai yang Dijamin sebesar Rp4,68 miliar dan Tidak Dijamin sebesar Rp136,82 miliar.
Namun, hingga kini masih ada beberapa nasabah eks Bank Global yang belum mendapatkan haknya, walaupun pemerintah sempat menjanjikan penyelesaian kasus ini, dan sempat mengadakan aksi di depan Gedung Departemen Keuangan lama. ( ant )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar